Trump Resmi Cabut Aturan DeFi IRS, Lahirkan RUU Crypto Pertama

Trump Cabut Aturan DeFi IRS, Tanda Tangan RUU Crypto Pertama

Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani undang-undang yang mencabut peraturan tentang Penjualan dan Pertukaran Aset Digital oleh Internal Revenue Service (IRS) pada Jumat (11/04). Peraturan yang dikenal dengan nama “Aturan Pialang Decentralized Finance (DeFi)” ini merupakan RUU crypto pertama yang disahkan menjadi undang-undang.

Aturan ini sebelumnya dianggap menghambat inovasi, melanggar privasi, dan membebani kerja IRS. “Dengan menghapus aturan yang bermasalah ini, Presiden dan Kongres memberikan kesempatan kepada IRS untuk kembali fokus pada tugas utamanya tanpa menambah birokrasi yang rumit,” ujar Anggota Kongres Mike Carey.

Peraturan yang dicabut ini mewajibkan individu atau platform yang terlibat dalam DeFi untuk melaporkan transaksi pengguna kepada IRS, bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, aturan tersebut mendapat kritik karena terlalu luas dan sulit diterapkan. Selain itu, aturan baru ini lebih ketat dibandingkan instruksi yang ada dalam Infrastructure Investment and Jobs Act (IIJA).

Dengan pengesahan undang-undang ini, pemerintahan berikutnya dilarang mengeluarkan aturan serupa tanpa dasar UU baru, untuk memastikan perlindungan dompet crypto di masa depan.