Tether, penerbit stablecoin USDT, tengah merencanakan peluncuran token yang dirancang khusus untuk pasar Amerika Serikat. Stablecoin ini akan mematuhi undang-undang stablecoin AS yang saat ini masih tertunda.
CEO Tether, Paolo Ardoino, menyatakan bahwa stablecoin baru ini akan menargetkan institusi yang membutuhkan solusi pembayaran antar bank yang lebih cepat. Ardoino juga berharap untuk memanfaatkan kebijakan pro-crypto dari pemerintahan Presiden Donald Trump.
“Kami yakin stablecoin utama kami lebih cocok untuk pasar negara berkembang, namun kami bisa mengembangkan stablecoin yang sesuai untuk AS. Kami memerlukan dua produk dengan proposisi nilai yang berbeda,” ujar Ardoino.
Dua RUU yang relevan, Undang-Undang STABLE dan GENIUS, menekankan transparansi, perlindungan konsumen, serta standar modal dan likuiditas yang ketat bagi penerbit stablecoin. Jika disahkan, regulasi ini bisa memaksa perubahan besar pada model USDT Tether saat ini.
Tether juga menghadapi kritik terkait ketidakhadirannya dalam audit keuangan penuh, dengan beberapa pesaing dan kritikus menganggap perusahaan ini akan menghindari peraturan anti-terorisme dan anti-pencucian uang jika diwajibkan mematuhinya.