OJK Tanggapi Perubahan Tarif Pajak Kripto, Perubahan kebijakan pajak untuk aset kripto kembali menjadi sorotan.
Terlebih, banyak pelaku pasar mempertanyakan arah regulasi yang dinilai masih abu-abu.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara.
Pernyataan dari OJK ini menjadi penting karena regulator keuangan ini kini memiliki peran lebih luas setelah peralihan pengawasan kripto dari Bappebti.
Apa yang Berubah dari Tarif Pajak Kripto?
Sebelumnya, transaksi kripto di kenai pajak sebesar:
- 0,1% Pajak Penghasilan (PPh)
- 0,11% Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Namun, sejak Juli 2025, pemerintah mulai meninjau ulang skema ini.
Wacana penghapusan PPN dan penyederhanaan tarif menjadi perhatian pelaku pasar.
Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital secara lebih sehat dan kompetitif.
Baca Juga : HBAR Berpotensi Melejit, Spekulasi ETF dan Dukungan Pemerintah Jadi Pendorong
Tanggapan Resmi dari OJK
Dalam pernyataan terbarunya, OJK menyampaikan bahwa mereka mendukung langkah penyederhanaan aturan pajak, asalkan tetap sejalan dengan prinsip perlindungan investor.
OJK menekankan bahwa:
- Kepastian hukum penting untuk jangka panjang.
- Tarif yang terlalu tinggi bisa menghambat inovasi dan investasi.
- Regulasi yang adil akan menarik pelaku global masuk ke pasar Indonesia.
Selain itu, OJK juga menyebut bahwa mereka terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan stakeholder lainnya untuk memastikan arah kebijakan yang seimbang.
Respons dari Pelaku Pasar
Para pelaku industri menyambut baik sinyal dari OJK.
Menurut mereka, langkah ini bisa memberi angin segar, apalagi di tengah persaingan global antarnegara dalam menarik investor kripto.
Beberapa manfaat dari revisi pajak kripto yang lebih ringan:
- Volume transaksi berpotensi meningkat
- Investor ritel lebih berani masuk
- Bursa kripto lokal bisa bersaing lebih baik
“Kami harap OJK tidak hanya bicara, tapi juga mengawal agar implementasinya nyata,” kata salah satu CEO bursa lokal.
Transisi Pengawasan Kripto dari Bappebti ke OJK
Perlu di ketahui, sejak awal 2025, pengawasan pasar kripto resmi beralih dari Bappebti (Kementerian Perdagangan) ke OJK.
Perubahan ini bertujuan agar kripto di perlakukan seperti aset keuangan lainnya, bukan sekadar komoditas.
Dengan demikian, OJK memiliki tanggung jawab dalam:
- Menjaga stabilitas sistem
- Melindungi investor
- Mendorong inovasi yang sehat
Karena itu, suara OJK soal perpajakan kini menjadi lebih penting di banding sebelumnya.
Penutup: Menanti Regulasi yang Progresif
Pernyataan OJK soal perubahan tarif pajak kripto memberi harapan baru bagi industri.
Namun tentu saja, pelaku pasar kini menunggu tindak lanjut konkret.
Apakah akan ada revisi aturan pajak dalam waktu dekat?
Akankah investor ritel mendapatkan insentif yang lebih adil?
Jawabannya masih menunggu, tapi satu hal pasti: arah kebijakan kripto kini jadi perhatian serius regulator.