Hanya 9 Negara yang Masih Melarang Penggunaan Bitcoin di Dunia

Hanya 9 Negara Masih Melarang Penggunaan Bitcoin di Dunia

Saat ini, hanya ada 9 negara yang masih melarang penggunaan Bitcoin (BTC). Sebelumnya, lebih dari 16 negara menerapkan larangan, namun lebih dari setengahnya sudah mencabutnya sejak 2022.
Afghanistan menjadi negara terakhir yang memberlakukan larangan Bitcoin pada Agustus 2022, dengan kebijakan dari otoritas Taliban yang menghentikan semua perdagangan Bitcoin di negara tersebut.
Selain Afghanistan, negara seperti Irak, China, dan Mesir tetap mempertahankan larangan, meskipun perdagangan informal Bitcoin masih terjadi di beberapa tempat.
Sebaliknya, Maroko, negara Muslim, mencabut larangan Bitcoin pada 2024, bergabung dengan lima negara lainnya yang telah melegalkan atau mencabut larangannya.
Perubahan ini menunjukkan pergeseran tren global, di mana semakin banyak negara yang menerima keberadaan aset digital, terutama Bitcoin. Para ahli juga melihat kecilnya kemungkinan pelarangan global di masa depan, mengingat sikap pemerintah yang semakin terbuka terhadap Bitcoin.