Block Inc., perusahaan pembayaran digital milik Jack Dorsey, telah setuju untuk membayar denda sebesar US$40 juta kepada New York State Department of Financial Services (NYDFS) dalam kasus hukum perdata.
Perusahaan ini diduga gagal mematuhi peraturan terkait aset digital crypto serta langkah-langkah anti pencucian uang pada platform mereka. Block juga dianggap lalai dalam memantau transaksi Bitcoin (BTC) yang berisiko tinggi, yang menyebabkan pelanggaran hukum terkait perlindungan konsumen.