Anggota parlemen Carolina Utara telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengusulkan penggunaan aset digital crypto untuk pembayaran pajak dan transaksi ekonomi negara. Inisiatif ini menunjukkan komitmen legislatif terhadap sektor crypto.
Rancangan Undang-Undang HB 920 ini berfokus pada Kebebasan Aset Digital, mengikuti usulan sebelumnya yang memungkinkan investasi di negara bagian tersebut. UU ini mengatur kriteria aset crypto yang dapat digunakan untuk pembayaran, termasuk kapitalisasi pasar minimal US$750 miliar dan volume perdagangan harian sebesar US$10 miliar untuk memastikan likuiditas.
Selain itu, crypto yang digunakan harus memiliki rekam jejak operasional minimal 10 tahun dan memastikan tingkat keamanan serta ketahanan yang tinggi.