Presiden AS, Donald Trump, secara resmi mengumumkan penerapan tarif perdagangan internasional, dengan Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%, menurut rilis resmi dari Kementerian Luar Negeri AS.
Tidak hanya Indonesia, beberapa negara di Asia Tenggara juga terkena dampak tarif tersebut. Langkah ini diambil Trump sebagai bagian dari upaya AS untuk membayar utangnya dan meningkatkan industri manufakturnya.
“Jika Anda melihat negara-negara seperti Swiss, tarif mereka 61%, Indonesia 32%, Malaysia, dan Kamboja dengan tarif 97%. Kami akan menurunkan tarif menjadi 49%,” ungkap Trump dalam pengumuman tarif tersebut pada Kamis (04/03) dini hari.
Tarif yang dikenakan pada Indonesia hampir setara dengan China yang dikenakan tarif 34%. Beberapa negara sekutu seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, dan Brasil juga tidak terhindar dari dampak ini.
Selain itu, negara-negara Asia Tenggara lainnya juga ikut terkena dampaknya, dengan tarif untuk Singapura (10%), Filipina (17%), Malaysia (24%), Thailand (36%), Myanmar (44%), Vietnam (46%), dan Kamboja (49%).