Parlemen AS Dorong RUU Baru untuk Atur Stablecoin sebagai Alat Pembayaran

Parlemen AS Usulkan RUU Stablecoin sebagai Alat Pembayaran

Tiga anggota parlemen Amerika Serikat—Bill Huizenga, Bryan Steil, dan French Hill—mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang akan memberi legalitas dan kerangka kerja bagi stablecoin sebagai alternatif resmi dalam sistem pembayaran dan transfer uang.

Menurut Bill Huizenga, stablecoin memiliki potensi besar untuk menyederhanakan proses pembayaran dan mengubah cara masyarakat memindahkan uang secara global. “Saya bangga menjadi sponsor utama dari RUU bipartisan ini,” ujarnya.

RUU tersebut menyebutkan bahwa penerbit stablecoin yang diizinkan untuk menawarkan token berbasis USD akan diakui sebagai lembaga keuangan dan tunduk pada perlindungan hukum, termasuk Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Jika disahkan, regulasi ini bisa menjadi tonggak penting dalam lanskap aset digital di AS, memperkuat kepercayaan terhadap stablecoin dan memperkuat dominasi dolar AS dalam ekosistem keuangan digital global.