International Monetary Fund (IMF) baru-baru ini memperbarui standar neraca pembayaran untuk aset digital, dan secara implisit menyebut Bitcoin (BTC) dalam laporan ekonomi global yang dirilis pada Minggu, 23 Maret 2025.
Dalam pernyataan tersebut, IMF menulis bahwa “aset digital yang dirancang untuk digunakan sebagai alat pembayaran atau penyimpan nilai akan dimasukkan ke dalam laporan ekonomi global.”
Selain itu, dalam pembaruan Balance of Payments Manual (BPM7), IMF kini mulai melacak Bitcoin sebagai aset global yang sebanding dengan emas atau tanah, khususnya untuk transaksi lintas batas.
Dennis Porter, seorang analis, menilai bahwa ini adalah pertama kalinya IMF memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana aset digital, seperti Bitcoin, harus dicatat dalam statistik keuangan global. Meskipun langkah ini penting, Porter menegaskan bahwa meskipun IMF mengakui Bitcoin, ini tidak berarti IMF memberikan dukungan penuh terhadap Bitcoin sebagai emas digital.