Amerika Kritik Kebijakan QRIS-GPN Indonesia Usai Dialog Tarif Dagang

AS Kritik QRIS-GPN Indonesia Usai Negosiasi Tarif Dagang

Amerika Serikat kembali menyoroti regulasi sistem pembayaran digital di Indonesia, tepatnya mengenai penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Hal ini tercantum dalam National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS.

Dalam laporan tersebut, Washington menyampaikan kekhawatiran bahwa integrasi antara QRIS dan GPN di bawah pengawasan Bank Indonesia dianggap menyulitkan akses bagi perusahaan asing. Salah satu sorotan utama adalah pembatasan kepemilikan asing yang ditetapkan maksimal 20% untuk entitas non-lokal dalam sistem pembayaran domestik.

Baca Juga : Bybit Klaim Berhasil Lacak US$1 Miliar Aset Crypto Curian Lazarus

Kebijakan ini dinilai menekan peluang ekspansi pelaku industri keuangan global seperti Visa dan Mastercard di pasar Indonesia. Menurut catatan Statista, pangsa pasar global Visa mengalami penurunan drastis dari 57,7% menjadi 38,7% pada tahun 2022. Sementara itu, Mastercard juga turun dari 26,3% menjadi 24% sejak 2014. Walaupun demikian, keduanya tetap membukukan nilai transaksi yang besar pada 2023, masing-masing sebesar US$76,12 miliar untuk Visa dan US$72,6 miliar untuk Mastercard.

Tinggalkan Balasan