United States Trade Representative (USTR) dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers menyatakan bahwa regulasi bea cukai di Indonesia kini menyulitkan pelaku usaha asing. USTR menyoroti bagaimana cara Indonesia melakukan penilaian bea masuk, khususnya terkait verifikasi pra-pengapalan, yang tidak sesuai dengan komitmen dan ketentuan dari World Trade Organization (WTO).
Hingga 31 Desember 2024, Indonesia belum menginformasikan perubahan ini kepada WTO sebagaimana yang diwajibkan dalam Perjanjian Pemeriksaan Pra-pengapalan WTO, menurut pernyataan USTR. Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/2021, mewajibkan verifikasi sebelum pengiriman untuk berbagai jenis produk oleh perusahaan surveyor, termasuk elektronik, tekstil, makanan dan minuman, serta kosmetik.
Baca Juga : Sindir AS, Menlu China Ajak Indonesia Bersama Lawan Doktrin Ekonomi
AS juga mengkritik prosedur kepabeanan terkait barang seperti transmisi atau unduhan elektronik, yang menambah beban administratif bagi industri AS. USTR menilai bahwa sistem ini berisiko menciptakan praktik korupsi, ketidakpastian hukum, serta kurangnya transparansi dalam penetapan sanksi.